logo-menitini

Menteri LH/BPLH Minta Insinerator di Bandung Dihentikan, Ini Alasannya

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq. (Foto: Biro Humas Kemen LH/BPLH)

KLH/BPLH, lanjut Menteri Hanif, berkomitmen melakukan pembinaan, supervisi, dan pengawasan ketat terhadap pengelolaan sampah di daerah. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab utama penyelenggaraan pengelolaan sampah berada di tangan pemerintah daerah sesuai amanat undang-undang.

“Kami siap mendampingi pemerintah daerah, tetapi komitmen dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan menjadi kunci. Pengelolaan sampah adalah kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” pungkas Menteri Hanif.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>