KLH/BPLH, lanjut Menteri Hanif, berkomitmen melakukan pembinaan, supervisi, dan pengawasan ketat terhadap pengelolaan sampah di daerah. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab utama penyelenggaraan pengelolaan sampah berada di tangan pemerintah daerah sesuai amanat undang-undang.
“Kami siap mendampingi pemerintah daerah, tetapi komitmen dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan menjadi kunci. Pengelolaan sampah adalah kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” pungkas Menteri Hanif.*
- Editor: Daton









