Di sisi lain, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan keadilan hukum yang inklusif dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, pelatihan paralegal dirancang dengan materi yang diperluas, mulai dari kekayaan intelektual, hak asasi manusia, sistem penegakan hukum oleh kepolisian dan pengadilan, hingga pokok-pokok Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi paralegal dalam mendampingi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Dengan terbentuknya Posbankum dan peningkatan kualitas paralegal, diharapkan berbagai persoalan hukum dapat diselesaikan lebih awal di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus mendorong pemberdayaan hukum masyarakat secara berkelanjutan.*
- Editor: Daton









