“Di Bali, Posbankum telah terbentuk 100 persen, dengan total 717 Posbankum di desa dan kelurahan serta didukung oleh 8.640 paralegal,” jelasnya.
Menurut Supratman, kehadiran Posbankum diharapkan mampu membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum secara lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Ia menegaskan, penguatan akses keadilan membutuhkan kerja sama lintas sektor agar layanan hukum benar-benar dirasakan hingga lapisan masyarakat terbawah.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik inisiatif Kementerian Hukum dan Kanwil Kemenkum Bali dalam mendorong lahirnya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. Ia meyakini program tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat Bali.
Gubernur juga menilai keberadaan Posbankum dapat bersinergi dengan lembaga adat, seperti Bale Kertha Adyaksa yang telah terbentuk di desa adat, sehingga persoalan hukum di desa, desa adat, maupun kelurahan dapat diselesaikan secara lebih efektif sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum.









