“Ada sekitar 2 ribuan perizinan dari seluruh Indonesia yang dikembalikan ke daerah. Bali sejauh data yang ada di kami hanya 27 titik permohonan izin. Selebihnya kami tidak tahu. Untuk itu dalam rapat koordinasi ini kami ingin merekon kembali, mencocokan kembali data sesuai dengan fakta yang ada di lapangan dan buktinya banyak yang tidak cocok,” ujarnya.
Ia mematok batas waktu rekon data hanya dua Minggu untuk tambang di seluruh Bali. Setelah data terekam semua maka akan masuk dalam aplikasi Minerba one data Indonesia atau Modi. Melalui Modi akan diketahui mana titik yang legal dan mana yang ilegal. Sementara perizinan mulai dari proses hingga final diserahkan kembali ke daerah.
“Kita sangat prihatin di Bali. Banyak lahan sakral, dekat kawasan suci, namun eksploitasi tambang galian C ilegal marak dan tidak ada izin. Ini sangat disarankan,” ujarnya. M-006