Tak hanya soal regulasi, Menaker juga menekankan pentingnya penguatan layanan penanganan cedera dan penyakit akibat kerja di fasilitas kesehatan. Menurutnya, layanan yang memadai akan mendukung sistem K3 yang lebih utuh dari hulu ke hilir.
Untuk memperkuat upaya promotif dan preventif, Yassierli menyebut pihaknya telah mendorong peningkatan sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan juga menyiapkan enam Balai K3 di berbagai daerah sebagai pusat edukasi, pencegahan, dan kolaborasi lintas sektor.
“Saya berharap dokter okupasi dapat terlibat lebih aktif, sehingga K3 tidak hanya efektif, tetapi juga berkelanjutan dalam melindungi pekerja Indonesia,” pungkasnya.*
- Editor: Daton









