Peran dokter okupasi, lanjut Yassierli, tidak hanya terbatas pada pemeriksaan kesehatan, tetapi juga mencakup pemantauan kondisi pekerja, penilaian risiko paparan di tempat kerja, hingga pemberian rekomendasi agar aktivitas kerja tetap aman dan tidak berdampak buruk bagi kesehatan jangka panjang.
Yassierli menegaskan, tanpa penguatan peran dokter okupasi, kebijakan K3 berisiko tidak menyentuh akar persoalan kesehatan kerja yang kerap luput dari perhatian.
Selain penguatan peran profesi, Menaker juga menyoroti perlunya pembaruan regulasi sebagai fondasi utama K3. Ia menyebut revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan secara kolaboratif.
“Revisi regulasi ini tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu masukan dari berbagai pihak agar substansinya benar-benar menjawab kebutuhan perlindungan pekerja saat ini,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, Yassierli mengajak Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (Perdoki) dan pemangku kepentingan lainnya untuk aktif memberikan kontribusi pemikiran, khususnya terkait kesehatan kerja dan penyakit akibat kerja.









