logo-menitini

Menaker Dorong K3 Lebih Berimbang, Soroti Minimnya Perhatian pada Kesehatan Kerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: Istimewa)

Peran dokter okupasi, lanjut Yassierli, tidak hanya terbatas pada pemeriksaan kesehatan, tetapi juga mencakup pemantauan kondisi pekerja, penilaian risiko paparan di tempat kerja, hingga pemberian rekomendasi agar aktivitas kerja tetap aman dan tidak berdampak buruk bagi kesehatan jangka panjang.

Yassierli menegaskan, tanpa penguatan peran dokter okupasi, kebijakan K3 berisiko tidak menyentuh akar persoalan kesehatan kerja yang kerap luput dari perhatian.

BACA JUGA:  Kajati Kepri Lantik Asisten Pemulihan Aset, Perkuat Upaya Pengembalian Aset Negara

Selain penguatan peran profesi, Menaker juga menyoroti perlunya pembaruan regulasi sebagai fondasi utama K3. Ia menyebut revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan secara kolaboratif.

“Revisi regulasi ini tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu masukan dari berbagai pihak agar substansinya benar-benar menjawab kebutuhan perlindungan pekerja saat ini,” ujarnya.

BACA JUGA:  Peserta Magang Asal Jembrana Meninggal di Malaysia, Jenazah Dipulangkan ke Bali

Dalam proses tersebut, Yassierli mengajak Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (Perdoki) dan pemangku kepentingan lainnya untuk aktif memberikan kontribusi pemikiran, khususnya terkait kesehatan kerja dan penyakit akibat kerja.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>