Penyalahgunaan Dana Perjalanan Dinas, Mantan Sekda MBD Divonis 5 Tahun Penjara

AMBON,MENITINI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Alfonsius Siamiloy.

Selain hukuman badan, Majelis Hakim yang diketuai Wilson Shriver juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider tiga bulan penjara.

Siamiloy divonis bersalah atas keterlibatannya dalam kasus korupsi dana perjalanan dinas Tahun 2017 untuk Organisasi Perangkat Daerah senilai Rp 10 miliar dan anggaran perjalanan dinas Sekretariat Daerah Tahun 2018 sebesar Rp 11 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon Jumat (5/5/2023) malam, sekira Pukul 23.00 WIT.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Wilson saat membacakan amar putusannya.

BACA JUGA:  DPO Tindak Pidana Korupsi Berinisial DIU Berhasil Diamankan

Menurut majelis hakim, Siamiloy terbukti bersalah telah menyalahgunakan dana perjalanan dinas selama menjabat sebagai sekda Maluku Barat Daya.

Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Selaku pejabat daerah, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam  pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar,” ungkap Wilson.

Hal yang meringankan Siamiloy adalah bersikap sopan saat menjalani persidangan, dan belum pernah di hukum sebelumnya. 

BACA JUGA:  Ini Kegiatan Kajati Bali Ketut Sumedana pada Hari H Pemilihan Umum

terdakwa dianggap juga, memiliki tanggungan isteri dan anak. 

Atas putusan tersebut terdakwa melalui penasihat hukumnya Herman Koedoeboen menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa agar dihukum 7 tahun 6 bulan penjara dan wajib membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1,3 miliar subsider 3 tahun dan sembilan bulan penjara. (M-009)

  • Editor: Daton