“Pelaku ditangkap di Ketewel, Gianyar. Dia mengakui perbuatannya mencuri di vila tempat dia sebelumnya bekerja,” pungkasnya.
Saat diinterogasi, barang hasil curian telah dijualnya ke sebuah tempat rongsokan di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Uang hasil penjualan dipakainya untuk kebutuhan sehari-hari. “Pelaku sudah ditahan bersama barang bukti,” pungkas perwira dengan melati satu di pundak itu. M-007

Kasus Kekerasan Berulang di Nusaniwe, Kapolresta Ambon Turun Tangan
Dalam situasi duka, ketika sekelompok pemuda hendak menjemput jenazah rekan mereka di Pelabuhan Gudang Arang,








