“Pelaku ditangkap di Ketewel, Gianyar. Dia mengakui perbuatannya mencuri di vila tempat dia sebelumnya bekerja,” pungkasnya.
Saat diinterogasi, barang hasil curian telah dijualnya ke sebuah tempat rongsokan di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Uang hasil penjualan dipakainya untuk kebutuhan sehari-hari. “Pelaku sudah ditahan bersama barang bukti,” pungkas perwira dengan melati satu di pundak itu. M-007

Polresta Banyuwangi Amankan Truk Bermuatan Ribuan Botol Arak Ilegal
BANYUWANGI,MENITINI.COM-Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi mengamankan satu unit truk box bermuatan ribuan botol minuman