Mahfud MD Sebut Sambo Ditakuti di Internal Polri

JAKARTA,MENITINI.COM-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditakuti di internal kepolisian. Bahkan, kata Mahfud, Sambo ditakuti oleh jenderal bintang tiga yang secara struktural berada di atasnya.

“Kan pada takut juga yang saya dengar, bintang tiga pun enggak bisa lebih tinggi dari dia. Meskipun secara struktural iya,” kata Mahfud di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip CNN Indoensia, Kamis (18/8/2022).

Mahfud menilai Sambo seperti mempunyai kerajaan sendiri. Selain itu, jabatan Kadiv Propam semakin membuatnya punya kekuasaan besar di tubuh kepolisian. Diketahui, Divisi Propam Polri bisa memeriksa dan memberi sanksi kepada personel yang dinilai telah melanggar etik.

BACA JUGA:  KKB Ilaga Bakar Puskesmas, 1 Tewas dan 2 Ditangkap oleh Satgas TNI-Polri

“Kadiv propam itu punya kekuasaan yang besar. Sebagai divisi ada deputi-deputinya, semua di bawah kekuasaannya. Yang memeriksa, menyelidiki, mengeksekusi, memecat ini, semua harus persetujuan Pak Sambo,” kata Mahfud.

Mahfud juga menyebut ada sekelompok orang yang berani menyembunyikan kasus kematian Brigadir J dari Kapolri. Orang-orang Sambo itu, kata Mahfud, juga berani menyembunyikan kasus lain agar tidak diusut.

Oleh sebab itu, Menurut Mahfud perlu adanya pembenahan dalam tubuh kepolisian. Ia berkata harus ada pembagian kewenangan yang setara dalam di kepolisian. “Itu sebabnya harusnya pakai ketatanegaraan kita, yang memeriksa dan menghukum beda dong, sehingga disejajarkan aja sama Sambo,” ucap dia.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan untuk mengonfirmasi pernyataan Mahfud. Namun belum ada yang merespons.
Irjen Ferdy Sambo menjadi sorotan lantaran terlibat dalam pembunuhan anak buahnya, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada awal Juli lalu.

BACA JUGA:  Perkara Asuransi Jiwasraya dan Asabri, Kejagung Sita Eksekusi 687 Juta Lembar Saham

Ferdy Sambo sempat membuat skenario palsu kematian Brigadir J. Sejumlah barang bukti seperti CCTV pun dihilangkan, sehingga proses pengungkapan jadi terhambat.

Sejauh ini, Kepolisian telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui ada kejanggalan saat kasus diumumkan pertama kali oleh sejumlah pejabat kepolisian.

Kini, tim khusus telah dibentuk dan mengungkap kematian Brigadir J secara objektif dan transparan. Setidaknya 63 personel kepolisian diperiksa terkait tindakan tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J.

BACA JUGA:  Jokowi Tegaskan Aparat Harus Netral dan Jaga Kedaulatan Rakyat pada Pemilu

Sumber: CNN INdonesia