logo-menitini

Mabuk, Tidur di  Trotoar dan Sering Bikin Onar di Ubud Turis Rusia Dideportasi

Deportasi MCM dan AKG lewat Bandara Ngurah Rai
Deportasi MCM dan AKG lewat Bandara Ngurah Rai

GIANYAR, MENITINI.COM – Sempat berbuat onar dan tidur di atas trotoar Jalan Raya Peliatan, Ubud, seorang WNA Rusia berinisial AT (35) dideportasi melalui bandara Internasional Ngurah Rai Bali Senin (3/7/2023).
 
Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat pendeportasian WNA pri dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin, Moskow. AT dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
 
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, AT dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
 
Ia menjelaskan, AT menjadi subjek laporan masyarakat pada Mei 2023 karena dianggap meresahkan. Kasusnya berawal ketika AT tidur nyenyak di atas trotoar Jalan Raya Peliatan, Ubud, Gianyar pada Kamis (25/5) sekitar pukul 17.20 Wita. Ia diduga mabuk berat.
 
Berdasarkan laporan masyarakat ke Polsek Ubud untuk dapat ditangani sesuai ketentuan. Setelah di Mapolsek Ubud yang bersangkutan diketahui memang kerap membuat onar di kawasan Ubud. Atas dasar laporan-laporan, Polsek Ubud pun merekomendasikan secara resmi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar  agar AT dilakukan tindakan lanjutan.

BACA JUGA:  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,4 Kg Kokain di Bandara Ngurah Rai

AT tiba di Indonesia sejak 4 tahun lalu dan tinggal di Indonesia dengan menggunakan ITAS investor. Dalam pemeriksaan, diketahui paspornya telah hilang dan ia mengaku hanya minum arak sebulan sekali. Pada saat kejadian, ia merasa cuaca Bali yang panas membuatnya merasa ingin meminum arak hingga mabuk berat. Lalu ia tidak mengetahui bahwa yang ia lakukan tidak sesuai dengan norma kebudayaan di Bali.
 
Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan saat itu, maka Kantor Imigrasi I Denpasar pada tanggal 26 Mei 2023 AT diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
 
Setelah didetensi selama 39 hari dan jajarannya intens berkoordinasi dengan Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen perjalanannya, akhirnya ia dideportasi ke negara asalnya dengan biaya yang tanggung sendiri. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,”kata Anggiat Napitupulu. (M-003)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Berikut Daftar 9 Tersangka yang Kasusnya Diselesaikan dengan Restorative Justice oleh Kejaksaan Agung
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali