Mabuk, Pelaku Aniaya dan Kejar Korban Pakai Parang

Mabuk Pelaku Aniaya dan Kejar Korban Pakai Parang
Mabuk Pelaku Aniaya dan Kejar Korban Pakai Parang

Teman pelaku lalu berupaya melerai.”Namun saat saksi masuk ke dalam kamar kemudian pelaku mengambil sebuah pedang miliknya yang dibawa ke kosan saksi saat baru diajak minum, yang disimpan di pinggir tembok depan teras kamar tersebut yang kemudian dihunus dengan tangan kanan. Dia lalu mengejar korban hingga korban lari menjauh. Pelaku akhirnya diamankan warga  dan dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk penanganan lebih lanjut,” beber Sukadi. 

BACA JUGA:  JPU Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Minyak Mentah Pertamina

Atas tindakannya, pelaku dikenai pasal   ayat (1 ) Undang Undang Darurat  No. 12  Tahun 1951 atau pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP, karena membawa senjata tajam atau penganiyaan. Dari penangkapan itu juga diamankan pedang gagang kayu warna coklat dengan panjang mata pisau kurang lebih 60 cm beserta sarungnya dari kayu warna coklat. M-007

BACA JUGA:  JPU Ungkap Kejanggalan Investasi PT AKAB dan Google Indonesia di Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top