logo-menitini

MA Anulir Putusan Pembatalan Perkawinan Majelis Hakim PN Denpasar

Kantor Pengadilan Klas 1A Denpasar (M-IST)
Kantor Pengadilan Klas 1A Denpasar (M-IST)

DENPASAR, MENITINI.COM-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, yang diketuai, Angeliky Handajani Day dengan hakim anggota, Konny Hartanto dan Heriyanti kembali mendapat “tamparan” dari Mahkamah Agung (MA) Hakim di tingkat kasasi menganulir putusan dari majelis hakim ini yang mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan, Putu Antara Suryadi terhadap Ni Luh Widiani. 

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Penggugat Putu Antara Suryadi adalah adik dari Eddy Susila Suryadi, suami dari tergugat Ni Luh Widiani. Gugatan pembatalan perkawinan tersebut diajukan setelah Eddy Susila Suryadi, pemegang 99 persen saham PT Jayakarta Balindo tersebut meninggal dunia.  

Dalam sidang putusan, 3 Mei 2021, majelis hakim ini  mengabulkan gugatan penggugat dengan membatalkan  Akta Perkawinan tergugat, Ni Luh Widiani dengan Alm. Eddy Susila Suryadi  dan Akta Kelahiran Jovanka Amritha Suryadi, anak hasil perkawinan tergugat dengan Eddy Suryadi, yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kota Denpasar tertanggal 5 Pebruari 2015 batal demi hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Cek Progres Program Strategis Usai Lawatan Luar Negeri
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>