M-Paspor, Pangkas Waktu Tatap Muka, Cekal Online, Mudahkan Identifikasi Subjek

Dua Aplikasi Baru Dikuncurkan Dirjen Imigrasi
Aplikasi M Paspor yang diluncurkan Dirjen Imigrasi bertepatan HBI ke 72 Kamis (27/1/2022). (M-IST)

Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. “Dengan demikian, pemohon cukup menunjukkan berkas aslinya saat wawancara di kantor imigrasi sehingga memangkas waktu tatap muka,”ucapnya

Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.

Sementara, aplikasi Cegah dan Tangkal atau Cekal Online akan terintegrasi dengan platform layanan keimigrasian lainnya untuk memudahkan identifikasi subjek yang dikenakan pencegahan/penangkalan.

Saat ini tengah dikembangkan teknologi Elastic Search, yaitu pencarian/pencocokan identitas dimasukkan ke dalam logika aplikasi Visa Online untuk melihat data perlintasan yang bersangkutan.

Selain itu terdapat teknologi Matching By Biometric guna meminimalisir pemalsuan data.M-003

BACA JUGA:  Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Adaptasi Digital di Pembukaan PPPJ Angkatan 82

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami