JAKARTA,MENITINI.COM-Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menyoroti maraknya penggunaan sirine dan lampu strobo oleh kendaraan yang tidak berhak. Ia menegaskan, aparat kepolisian harus lebih serius menindak pelanggaran tersebut karena menyangkut keselamatan masyarakat di jalan.
“Penggunaan sirine dan strobo sudah ada ketentuan hukumnya. Tidak bisa sembarangan. Hanya kendaraan yang mendapat prioritas darurat yang boleh menggunakannya. Polisi harus menindak tegas pengendara yang melanggar aturan ini,” kata Hasbi dalam keterangan tertulis, dikutip dari Parlementaria, Minggu (21/9/2025).
Hasbi mengingatkan, aturan penggunaan sirine dan strobo telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Fasilitas itu hanya diperuntukkan bagi ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan, serta kendaraan aparat penegak hukum yang sedang bertugas. Di luar itu, penggunaannya masuk kategori pelanggaran dan dapat dikenai sanksi.
“Kalau ada masyarakat biasa, kelompok tertentu, atau bahkan pejabat yang tidak berhak tapi memaksakan diri memakai sirine dan strobo, itu jelas melanggar hukum. Polisi jangan ragu memberikan sanksi, karena aturan ini dibuat demi keselamatan bersama,” tegas Politisi PKB tersebut.
Legislator dari Dapil Jakarta I itu juga menilai praktik penggunaan strobo dan sirine ilegal berpotensi menimbulkan keresahan serta memicu kecelakaan. Tidak jarang, pengendara yang merasa mendapat prioritas di jalan justru melakukan manuver berbahaya dan mengganggu pengguna jalan lain.
Ia juga menyoroti fenomena meningkatnya kendaraan pribadi yang memakai strobo dan sirine, termasuk oleh oknum yang bukan aparat negara. Menurutnya, pembiaran praktik tersebut hanya akan melahirkan budaya arogan di jalan raya.
“Jangan sampai jalan raya hanya jadi panggung arogansi bagi segelintir orang. Jalan adalah milik bersama, dan kita semua punya hak yang sama untuk menggunakannya dengan tertib dan aman,” ujarnya.
Untuk itu, Hasbi mendorong kepolisian memperketat pengawasan, memperbanyak razia, sekaligus gencar memberikan edukasi soal aturan lalu lintas. Ia menekankan, sosialisasi penting agar masyarakat memahami aturan, namun penindakan tetap harus dilakukan terhadap pelanggar agar memberi efek jera.
“Kalau masyarakat paham aturan, mereka akan lebih menghargai hak pengguna jalan lain. Tapi kalau tetap ada yang melanggar, tentu harus ada penindakan agar ada efek jera,” tambahnya.
Hasbi juga mengajak seluruh pengendara untuk saling menghormati di jalan raya demi terciptanya keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bersama. (Sumber: Parlementaria)
- Editor: Daton