Kuasa Hukum Istri Ferdhy Sambo: Perempuan Korban Pelecehan Seksual Justru Kerap Dituduh Memfitnah

JAKARTA,MENITINI.COM-Laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bernomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/PolresMetroJaksel tanggal 9 Juli 2022 masih diproses pihak kepolisian.

Mengutip Kantor Berita Politik RMOL.ID, tim kuasa hukum istri Irjen Sambo, Patra M Zen menegaskan, dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J bukanlah kasus yang bisa disepelekan.

“Perempuan korban kekerasan itu tidak mengenal latar belakang suku, ras, jabatan, atau kondisi ekonomi,” ujar Patra kepada wartawan, Jumat (29/7)  dikutip RMOL.ID.

Hal tersebut diungkapkan  Patra menanggapi berbagai komentar publik yang seakan merugikan kliennya. Mantan Ketua YLBHI ini lantas memaparkan berbagai studi antropologi di beberapa negara.

Disebutkan, perempuan korban pelecehan seksual justru kerap dituduh memfitnah, merusak hidup, dan reputasi laki-laki yang melakukan pencabulan. Oleh karenanya, Patra mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual bisa menimpa kepada siapa saja, tak terkecuali terhadap istri seorang jenderal bintang dua.

“Tidak ada yang tidak mungkin dalam kasus-kasus kekerasan seksual. Bisa anak, remaja, atau istri orang berpangkat. Sebaliknya, pelaku juga bisa teman korban, bahkan anak buah korban,” jelas Patra.

BACA JUGA:  Dipanggil Penyidik Kejati Maluku, Sekda SBT Abaikan Panggilan

Berkenaan dengan kasus tersebut, saat ini istri Irjen Ferdy Sambo sudah didampingi tim psikolog yang ditunjuk oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

Para psikolog melakukan observasi, memberikan dukungan awal berupa pendampingan dan stabilisasi emosi, hingga psikoterapi dan konseling.

Sumber: RMOL.ID