Kronologi Kerusuhan di Finns Beach Club: 8 Security dan 1 Warga Australia jadi Tersangka

tersangka kerusuhan finns beach club
Para tersangka kerusuhan di Finns Beach Club. (Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM-Kericuhan terjadi di Finns Beach Club pada Selasa (11/2/2025), sekitar pukul 20.00 WITA. Kejadian ini melibatkan WN Australia berinisial MR dan delapan petugas keamanan klub yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Bali Irjenpol Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa insiden bermula saat security Finns Beach Club melihat MR dan rekannya, seorang pria berinisial R, terlibat perselisihan dengan seorang warga Singapura di area tempat duduk klub. Untuk mencegah keributan lebih lanjut, pihak manajemen meminta security memberikan peringatan. Namun, MR justru mencekik warga Singapura tersebut.

Melihat kejadian itu, security berupaya mengeluarkan MR dan R secara baik-baik dari area klub. Namun, ketika mendekati pintu keluar, R melawan dan menyerang salah satu petugas keamanan. Kejadian ini memicu aksi pengamanan lebih lanjut dari security yang kemudian memborgol MR.

BACA JUGA:  Diserahkan ke JPU, Ini Daftar Pasal yang Dilanggar Tersangka ZR dalam Perkara Suap Ronald Tannur

Sekitar pukul 21.40 WITA, tiga rekan MR, yaitu JR, ZR, dan RR, datang untuk membantunya. Namun, mereka malah terlibat keributan dengan security, yang berlanjut hingga area parkir. Dalam peristiwa itu, R diduga menyerang salah satu security, menyebabkan korban mengalami luka serius, termasuk cedera kepala dan kehilangan beberapa gigi.

Setelah kejadian tersebut, kedua belah pihak saling melapor ke kepolisian. Security Finns Beach Club melaporkan MR dan rekannya ke Ditreskrimum Polda Bali, sedangkan MR melaporkan pihak security ke Polres Badung atas dugaan penganiayaan.

Hasil penyelidikan menetapkan MR sebagai tersangka penganiayaan dan ia kini ditahan di Rutan Polda Bali. Ia dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya

Sementara itu, Polres Badung menetapkan delapan security sebagai tersangka atas laporan MR. Mereka adalah LA, AS, AJ, ID, DG, AS, MW, dan MY. Mereka diduga telah melakukan kekerasan terhadap MR, termasuk pemukulan dan tendangan. Akibatnya, mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap orang di muka umum, yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami