Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini KPK menangkap seorang hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan berinisial KYT beserta empat orang lainnya.
KYT ditangkap di halaman PN Balikpapan setelah KPK mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi suap terkait perkara yang ditangani oleh KYT di PN Balikpapan.
KPK menjelaskan bahwa ada lima orang yang ditangkap dalam OTT kali ini. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Selain Hakim KYT sebagai penerima suap, SDR serta pengacaranya (JHS) sebagai pemberi.
“Tim KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang dari JHS, advokat ke KYT, Hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan. Diduga penyerahan uang tersebut untuk membebaskan terdakwa dari perkara pidana dengan dakwaan penipuan yang disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/) seperti dikutip detik.com.
OTT tersebut berawal saat KPK mendapatkan informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari JHS, seorang pengacara kepada KYT, yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Diduga penyerahan uang tersebut berkaitan dengan kasus penipuan yang melibatkan terdakwa JHS. Pada Jumat (3/5), Sekitar pukul 17.00 WITA di halaman parkir PN Balikpapan, seorang staf JHS berinisial RIS terlihat berjalan ke arah mobil KYT yang diparkir di depan PN Balikpapan.
RIS juga kedapatan membawa dua kantong kresek plastik hitam yang belakangan salah satunya diketahui berisikan uang Rp 100 juta. Setelah RIS sampai di mobil milik KYT, mobil masih dalam kondisi terkunci. Di saat yang sama, RIS menghubungi KYT agar KYT membuka kunci mobil.
KYT lantas membuka pintu mobil dari kejauhan menggunakan remote, setelah itu, JHS mendekati RIS dan meletakkan uang yang berada dalam tas kresek di kursi mobil. Setelah uang diletakkan, RIS membawa satu kresek yang diisi botol bekas minuman dan menjauhi mobil tersebut. Hal ini dilakukan agar RIS tetap terlihat membawa tas kresek saat menjauhi mobil tersebut.
Tak lama kemudian, KYT datang mendekat ke mobil tersebut dan tim KPk langsung mengamankan KYT berikut uang Rp100 juta di dalam tas kresek dan Rp28,5 juta yang ada di dalam tas KYT. KPK juga menangkap RIS dan JHS yang saat itu masih berada di lingkungan PN.
Ketiga orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
JRS lalu dibawa ke kantornya di daerah Jalan Syarifudin Yoes. KPK mengamankan uang Rp 99 juta yang diduga merupakan bagian uang yang diberikan SDR untuk mengurus perkara pidana di PN Balikpapan.