KPK: Pengembalian Uang Brigita Manohara Tidak Menghapus Unsur Pidana

Presenter TV Brigita Purnawati Manohara saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK

JAKARTA,MENITINI.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembalian uang dari Brigita Purnawati Manohara tidak menghapus unsur pidana. Sebab uang senilai Rp 480 juta yang dikembalikan diduga berasal dari hasil suap dan gratifikasi proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

“Kami hargai pengembalian uang oleh saksi dalam perkara korupsi. Sekalipun tentu tidak bisa menghapus pidananya, namun setidaknya itu bagian dari ketaatan pada proses hukum,” ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Senin (1/8) dikutip Kantor Berita Politik RMOL.ID.

Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan analisa dan mengkaji soal pengembalian uang Brigita senilai Rp 480 juta ke rekening penerimaan KPK.

BACA JUGA:  7 Tower Siap Huni, Otorita IKN Nyatakan Siap Sambut Pemindahan ASN Tahap Awal

Di sisi lain, lembaga antirasuah berharap para saksi lainnya yang menerima aliran uang Ricky Ham dalam perkara tersebut kooperatif mengembalikan ke negara melalui KPK.

“Saat ini kami segera agendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk memperjelas dan lebih terangnya perbuatan para tersangka dalam perkara ini,” pungkas Ali.

Brigita sudah diperiksa dua kali oleh tim penyidik KPK, yakni pada Senin (25/7) dan Jumat (29/7). Pada dua pemeriksaan itu, Brigita dicecar soal aliran uang dari Bupati Ricky Ham.

Brigita juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp 480 juta pada Selasa (26/7) ke rekening penerimaan KPK. Uang itu diakuinya berasal dari Ricky Ham atas profesinya sebagai Presenter TV dan juga konsultan.

BACA JUGA:  Hangatnya Sambutan Diaspora Indonesia untuk Presiden Prabowo di Bangkok

Dalam perkara ini, tim penyidik sudah melakukan penyitaan mobil dan rumah yang berada di wilayah Kota Tangsel, Banten pada Jumat (22/7) diduga milik Ricky Ham.

Ricky Ham telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK karena diduga melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur tikus.

Dia kabur saat hendak dilakukan jemput paksa oleh tim penyidik pada Kamis (14/7) karena sempat mangkir dari panggilan. Ricky Ham melarikan diri diduga melibatkan ajudannya, salah satunya adalah Aipda AL.

 

Sumber: RMOL.ID

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami