KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok. Kemenag)

Pembagian itu dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.*

  • Editor: Daton
Halaman 2 dari 2
BACA JUGA:  Kejagung Amankan Buronan Kasus Penipuan Rp50 Miliar di Tabanan
Scroll to Top