Selain itu, Dewi menyoroti ketimpangan penguasaan lahan antara korporasi dan petani. “Ketiga, monopoli penguasaan tanah PT SMART dan Sinar Mas Group adalah kelompok usaha yang menguasai jutaan hektar tanah di Indonesia. Sementara petani KTPHS hanya mempertahankan 83 hektar tanah yang menjadi milik mereka. Ini bertentangan dengan konstitusi,” tegasnya.
KPA mencatat konflik agraria di Padang Halaban telah berlangsung sejak 1972. Saat itu, ribuan petani dari enam desa kehilangan sekitar 3.000 hektar lahan akibat penggusuran, meskipun mereka berhasil mempertahankan sekitar 83,5 hektar tanah. Padahal, lahan tersebut memiliki Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah yang diterbitkan negara pada 1958.
Upaya penggusuran kembali terjadi pada periode 2009–2012, namun petani masih mampu mempertahankan lahan pertanian dan permukiman mereka. Terakhir, pada Maret 2025, petani kembali menghadapi penggusuran dan berhasil menghentikannya.
Memasuki awal 2026, sejak Jumat (16/1/2026), PT SMART bersama aparat kepolisian kembali menurunkan alat berat ke lokasi. KPA menyebut adanya intimidasi terhadap petani, mulai dari pemaksaan untuk meninggalkan rumah, tawaran ganti rugi sebesar Rp5–9 juta, hingga pemutusan aliran listrik. Selain itu, upaya pembatasan komunikasi petani dengan kelompok solidaritas juga dilaporkan terjadi.
KPA menegaskan, lahan yang dikuasai KTPHS di Kecamatan Aek Kuo merupakan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah diusulkan sejak 2017. Bahkan, pada peringatan Hari Tani Nasional 24 September 2025, KPA kembali menyerahkan usulan 865 LPRA seluas 1.762.577 hektar kepada DPR RI dan kementerian terkait.
Usulan tersebut, menurut KPA, telah disepakati untuk diselesaikan melalui Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) DPR RI. Pansus juga disebut berkomitmen mendorong pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN).









