Minggu, 6 Oktober, 2024

Korupsi Dana Nasabah, Sales BRI Anak Satu Ditahan Kejaksaan

Putu Ririn Lersia Oktavia digiring ke mobil tahanan Kejari Denpasar.

DENPASAR, MENITINI.COM Mengenakan rompi tahananĀ  dengan tangan diborgol, Putu Ririn Lersia Oktavia digiring ke mobil tahanan Kejari Denpasar. Perempuan 30 tahun beranak satu ini ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menjalani tahap II, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Denpasar ke kejaksaan, Senin (18/1/2021)

Tersangka kelahiran Buleleng, 28 Oktober 1990, harus merasakan pengapnya ruang jeruji besi karena memakai dana nasabah BRI Cabang Gajah Mada, Denpasar. 

Jumlah uang yang ditilap Ririn sebesar Rp494 juta. Uang tersebut milik dua perusahaan besar,  PT Bali Post dan PT Garuda Indonesia Cabang Denpasar. Rinciannya , PT Bali Post Rp418 juta dan PT Garuda Indonesia sebesar Rp76 juta.

Perbuatan  dilakukan tersangka Ririn saat menjadi sales BRI Cabang Gajah Mada. “Tersangka melakukan perbuatannya selama periode  April 2019 sampai Desember 2019,ā€ ungkap Kasi Intel Kejari Denpasar, I Kadek Hari Supriadi didampingi Kasi Pidsus, I Nengah Astawa yang dikonfirmasi usai pelimpahan.  

Dijelaskan, tersangka memanfaatkan pelayanan cash pick up atau layanan antar jemput setor tunai pada PT Bali Post dan PT Garuda Indonesia Cabang Denpasar.

Kedua perusahaan tersebut adalah nasabah BRI Cabang Gajah Mada, tempat tersangka bekerja. Namun, tersangka tidak melaksanakan petunjuk teknis layanan sebagaimana mestinya.  

Tersangka dengan berani menerima permohonan permintaan layanan cash pick up tanpa pemberitahuan kepada unit kerjanya. Tersangka juga dengan sengaja tidak membawa kelengkapan administrasi seperti surat tugas atau kuasa dari kantor, dan tidak membawa electronic data capture (EDC), sehingga layanan tidak masuk EDC.

Pelayanan dilakukan secara manual, tersangka menyerahkan slip penyetoran  kepada nasabah, kemudian uang tunai setoran nasabah dibawa tersangka. “Uang tersebut tidak disetorkan pada bagian teller atau kasir, namun digunakan untuk kepentingan pribadinya,ā€  lanjut Kasi Intel. 

Perbuatan tersangka bertentangan dengan Pasal 2 UU Nomor 7/1992 tantang Perbankkan, Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Perbuatan tersangka memperkaya diri sendiri merugikan keuangan negara cq PT BRI sebesar Rp 494 juta. Diancam pidana Pasal 2 ayat (1); Pasal 3; dan atau Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP ā€œKami tahan 20 hari ke depan. Secepatnya berkas dilimpahkan ke pengadilan,ā€  kata Hari. Tersangka ditahan setelah hasil rapid test antigen negatif

Terpisah, I Made Arnawa, pengacara tersangka mengatakan, tersangka sementara akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga meminta penangguhan penahanan. ā€œIni (penangguhan penahanan) pertimbangan kemanusiaan. Tersangka masih menyusui anak yang baru umur empat bulan,ā€Ā Ā kata Arnawa.Ā ā€œIntinya,Ā Ā kami berusaha maksimal,ā€ katanyaĀ poll/dik