JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret sejumlah entitas korporasi di bawah PT Duta Palma Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus).
Perkara besar ini melibatkan tujuh korporasi, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific (sebelumnya PT Darmex Pacific). Perusahaan-perusahaan tersebut didakwa melalui perwakilannya, yakni Tovariga Triaginta Ginting dan Surya Darmadi.
Para terdakwa diduga terlibat dalam skema korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara dalam jumlah besar. Dakwaan terhadap lima perusahaan pertama (PT Palma Satu dkk) mencakup pasal-pasal korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait TPPU dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.
Sementara itu, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific secara khusus didakwa melakukan pencucian uang, baik secara langsung maupun melalui perantara, dengan menggunakan pasal-pasal dalam UU TPPU jo. KUHP.
Kejaksaan menyebutkan bahwa pelimpahan berkas ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap korporasi yang terlibat dalam kejahatan keuangan berskala besar.
“Jaksa Penuntut Umum akan hadir dalam sidang perdana untuk pembacaan dakwaan setelah jadwal persidangan ditetapkan oleh pengadilan,” ujar Kejari Jakarta Pusat dalam keterangan resminya.
Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya skala korporasi yang terlibat dan kompleksitas dugaan kejahatan keuangannya. Publik kini menanti jalannya proses hukum dan sejauh mana akuntabilitas akan ditegakkan terhadap para pelaku. (M-011)
- Editor: Daton