Kejagung Limpahkan Perkara Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group ke PN Tipikor Jakarta

pelimpahan berkas perkara duta palma
Tumpukan berkas perkara kasus dugaan korupsi dan TPPU oleh PT Duta Palma Group tampak dibawa ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/4). Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat melimpahkan dokumen dakwaan untuk tujuh korporasi yang diduga terlibat dalam skema kejahatan keuangan besar ini. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret sejumlah entitas korporasi di bawah PT Duta Palma Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus).

Perkara besar ini melibatkan tujuh korporasi, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific (sebelumnya PT Darmex Pacific). Perusahaan-perusahaan tersebut didakwa melalui perwakilannya, yakni Tovariga Triaginta Ginting dan Surya Darmadi.

Para terdakwa diduga terlibat dalam skema korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara dalam jumlah besar. Dakwaan terhadap lima perusahaan pertama (PT Palma Satu dkk) mencakup pasal-pasal korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait TPPU dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Sementara itu, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific secara khusus didakwa melakukan pencucian uang, baik secara langsung maupun melalui perantara, dengan menggunakan pasal-pasal dalam UU TPPU jo. KUHP.

Kejaksaan menyebutkan bahwa pelimpahan berkas ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap korporasi yang terlibat dalam kejahatan keuangan berskala besar.

“Jaksa Penuntut Umum akan hadir dalam sidang perdana untuk pembacaan dakwaan setelah jadwal persidangan ditetapkan oleh pengadilan,” ujar Kejari Jakarta Pusat dalam keterangan resminya.

Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya skala korporasi yang terlibat dan kompleksitas dugaan kejahatan keuangannya. Publik kini menanti jalannya proses hukum dan sejauh mana akuntabilitas akan ditegakkan terhadap para pelaku. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Kebijakan Larangan Air Kemasan Kurang 1 Liter Tuai Kritik, Warganet Pertanyakan Kesiapan dan Dampaknya

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami