Komisi V Dorong Kemendes PDT Prioritaskan Anggaran untuk Desa Tertinggal

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, dalam Rapat dengan Menteri PDT di Ruang Komisi V DPR, Senin (22/9/2026). (Foto: Parlementaria.Munchen/Karisma)

JAKARTA,MENITINI.COM – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyusun skala prioritas dalam penggunaan anggaran, mengingat kebutuhan pembangunan desa di seluruh Indonesia cukup besar.

Menurut Lasarus, anggaran Kemendes PDT masih relatif terbatas untuk menangani berbagai persoalan desa. Karena itu, kementerian diminta terlebih dahulu mengidentifikasi persoalan yang membutuhkan intervensi segera.

“Kami titip, saya rasa Pak Menteri sudah belanja masalah desa ke seluruh Indonesia dan Pak Menteri pasti sudah bisa mengidentifikasi yang mana yang urgent yang bisa diintervensi oleh Kemendes,” kata Lasarus dalam rapat bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Ruang Komisi V DPR RI, Senin (22/9/2026).

BACA JUGA:  DPR Sahkan RUU Reforma Agraria, KPA Soroti Pelaksanaan di Lapangan

Ia mengatakan, tambahan anggaran sebesar Rp1 triliun yang diperoleh Kemendes PDT tetap belum sebanding dengan kebutuhan pembangunan di tingkat nasional.

Karena itu, Lasarus menekankan pentingnya penerapan skala prioritas agar anggaran yang tersedia benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa, khususnya desa yang masih tertinggal.

“Dananya yang tidak banyak ini bisa betul-betul dirasakan oleh masyarakat desa di seluruh Indonesia. Tentu ada skala prioritas, ada banyak desa yang sudah maju, ada banyak juga yang masih terbelakang. APBN harus berkeadilan,” ujarnya.

Rapat Komisi V tersebut membahas pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) 2027.

BACA JUGA:  RUU Perampasan Aset Diminta Perjelas Batas Kewenangan Aparat

Lasarus menjelaskan, pembahasan tersebut merupakan tahap awal untuk melihat kebutuhan anggaran masing-masing kementerian dan lembaga mitra kerja Komisi V. Karena itu, setiap usulan anggaran perlu disertai argumentasi yang kuat.

“Komisi V sepakat dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk memperjuangkan penambahan anggaran dalam RAPBN 2027 sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya. (M-011)

  • Editor: Daton
Scroll to Top