BADUNG, MENITINI.COM – Anggota DPRD Badung angkat bicara terkait anggaran pemerintah daerah Kabupaten Badung yang dikabarkan mengendap di bank.
Setelah berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), DPRD Badung memastikan tidak ada anggaran terparkir di bank.
Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan menegaskan, tidak ada anggaran Pemerintah Kabupaten Badung yang terparkir atau mengendap di bank.
Namun demikian, dirinya tidak menyangkal data yang dipaparkan Kementerian Keuangan, berdasarkan data dari Bank Sentral, ada anggaran Pemkab Badung sebesar Rp2,27 triliun tersimpan di bank.
“Data itu memang benar, tapi bukan berarti uang itu mengendap atau terparkir. Uang itu adalah anggaran yang berjalan, digunakan untuk pembiayaan daerah,”ujar Ponda Wirawan, Kamis (23/10).
Dijelaskannya, dana pemerintah yang ada di bank bersumber dari pendapatan asli daerah, dana transfer pemerintah pusat, dan pendapatan lain-lain yang sah.
“Semua dana-dana tersebut masuk ke rekening kas pemerintah daerah. Dana-dana tersebut kemudian dialokasikan untuk pembiayaan rutin, kegiatan fisik, dan program-program strategis pemerintah,”paparnya.
Berdasarkan koordinasinya dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung, posisi kas pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Badung per 20 Oktober 2025 sebesar Rp2,06 triliun lebih. Dengan Giro sebesar Rp 1,46 triliun, serta Deposito Rp600 miliar.
“Uang yang tersimpan pada giro inilah, untuk anggaran persiapan pembayaran gaji, operasional kantor, pembayaran proyek yang akan jatuh tempo, membiayai program strategis pemerintah, seperti bantuan uang hari raya keagamaan, dan program lainya,”papar Ponda Wirawan.
Sedangkan untuk Deposito sebesar Rp600 miliar, adalah sebagai syarat pinjaman daerah dari PT. SMI, yang nantinya diarahkan untuk pembiayaan proyek infrastruktur jalan.
Disinggung mengenai perolehan bunga bank, Ponda Wirawan menegaskan bunga atas dana APBD termasuk deposito di bank akan masuk ke kas daerah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Untuk bunga bank akan masuk sebagai pendapatan asli daerah, dan dikelompokkan sebagai lain-lain PAD yang sah,”terangnya. Yang jelas, kata politisi PDI Perjuangan ini, sistem keuangan pemerintah daerah sudah terukur, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. M-003
- Editor: Daton









