JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi menetapkan status darurat sampah nasional sebagai respons atas krisis pengelolaan sampah yang kian mengkhawatirkan di daerah. Kebijakan tegas ini disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama DPRD Kabupaten se-Indonesia di Jakarta, Selasa (14/1/2026).
Penetapan darurat sampah nasional disebut sebagai bagian dari upaya menghadapi triple planetary crisis, sekaligus menjadi momentum penyelarasan kebijakan pusat dan daerah agar isu lingkungan hidup tidak lagi diposisikan sebagai pelengkap, melainkan prioritas utama dalam pelayanan publik.
Menteri Hanif mengungkapkan, kondisi pengelolaan sampah nasional saat ini masih jauh dari target. Berdasarkan data KLH/BPLH, timbulan sampah nasional mencapai 143.824 ton per hari, namun tingkat pengelolaan yang layak baru berada di angka 24 persen.
Angka tersebut dinilai sangat tertinggal dibandingkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menargetkan pengelolaan sampah mencapai 51,61 persen pada tahap antara dan 100 persen sampah terkelola pada 2029 melalui pendekatan ekonomi sirkular dan prinsip zero waste.









