KLH Selidiki Penyebab Longsor Sampah di TPST Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang

TPST Bantar Gebang
TPST Bantar Gebang. (Foto: Biro Humas KLH/BPLH)

Pelanggaran tersebut, lanjutnya, dapat berupa pengelolaan sampah yang tidak memenuhi standar lingkungan sehingga menimbulkan pencemaran atau membahayakan keselamatan masyarakat.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya menegaskan akan memanggil pengelola TPST Bantargebang pasca-kejadian longsor tersebut.

“Apakah harus ada yang tanggung jawab? Mestinya iya. Jadi TPST Bantargebang ini milik pemerintah di DKJ (Daerah Khusus Jakarta). Tentu pemerintah DKJ harus bertanggung jawab,” kata Hanif.

BACA JUGA:  Polda Bali Kirim Enam Sampel Tulang ke Puslabfor, Identitas Korban Dugaan Mutilasi Masih Misterius

Hanif juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terdapat ancaman pidana penjara dan denda bagi pengelola kegiatan yang dengan sengaja melampaui baku mutu kerusakan lingkungan hingga mengakibatkan luka berat atau kematian.

Berdasarkan data Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta hingga Senin (9/3), insiden longsor sampah tersebut menyebabkan tujuh orang meninggal dunia. Selain itu, enam orang lainnya berhasil diselamatkan setelah sempat tertimbun material sampah. (M-003)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Walikota Ambon, Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si.

17 Program Prioritas Pemerintah Kota Ambon

AMBON, MENITINI – Pemerintah Kota Ambon menetapkan 17 program prioritas pembangunan sebagai fokus utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Program ini dijalankan sebagai bagian dari arah

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top