Pelanggaran tersebut, lanjutnya, dapat berupa pengelolaan sampah yang tidak memenuhi standar lingkungan sehingga menimbulkan pencemaran atau membahayakan keselamatan masyarakat.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya menegaskan akan memanggil pengelola TPST Bantargebang pasca-kejadian longsor tersebut.
“Apakah harus ada yang tanggung jawab? Mestinya iya. Jadi TPST Bantargebang ini milik pemerintah di DKJ (Daerah Khusus Jakarta). Tentu pemerintah DKJ harus bertanggung jawab,” kata Hanif.
Hanif juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terdapat ancaman pidana penjara dan denda bagi pengelola kegiatan yang dengan sengaja melampaui baku mutu kerusakan lingkungan hingga mengakibatkan luka berat atau kematian.
Berdasarkan data Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta hingga Senin (9/3), insiden longsor sampah tersebut menyebabkan tujuh orang meninggal dunia. Selain itu, enam orang lainnya berhasil diselamatkan setelah sempat tertimbun material sampah. (M-003)
- Editor: Daton









