KLH Ajukan Gugatan Rp4,8 Triliun terhadap Enam Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumut

Suasana konferensi pers Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Media Centre KLH/BPLH, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Suasana konferensi pers Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Media Centre KLH/BPLH, Jakarta, Kamis (15/1/2026). (Foto: Kementerian LH/BPLH)

JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah hukum tegas dengan mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup berskala besar di Provinsi Sumatera Utara.

Gugatan tersebut berkaitan dengan kerusakan lingkungan di tiga kabupaten, yakni Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Fokus utama penegakan hukum ini diarahkan pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang dinilai mengalami penurunan daya dukung lingkungan secara signifikan.

BACA JUGA:  Menteri LH Apresiasi Fatwa MUI Haram Buang Sampah ke Sungai dan Laut

Sebagai bentuk keseriusan, KLH/BPLH mendaftarkan gugatan secara serentak di sejumlah pengadilan. Dua perusahaan digugat melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan, satu perusahaan di PN Jakarta Pusat, serta tiga perusahaan lainnya di PN Jakarta Selatan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, negara tidak boleh tinggal diam ketika kerusakan lingkungan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top