Ketua SMSI Bali Serukan Anggotanya Ikut Demo Tolak Revisi UU Penyiaran

Emanuel Dewata Oja. (Foto: M-003)

DENPASAR,MENITINI.COM- Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja mengajak anggotanya bergabung dengan beberapa organisasi pers konstituen Dewan Pers dalam aksi tolak revisi Undang Undang Penyiaran hari ini, Selasa (28/5/2024) di Gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar.

Menurut pria yang akrab disapa Edo ini, revisi terhadap UU Penyiaran sangat kontroversial dan mencederai kemerdekaan pers.

“Saya kira ini panggilan hati nurani kita sebagai wartawan untuk mempertahankan marwah kebebasan pers,” tegas Edo yang juga Wakil Ketua Organisasi Bidang Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali ini.

BACA JUGA:  Groundbreaking PSEL Denpasar Raya Dipersiapkan, Bali Targetkan Pengolahan 1.200 Ton Sampah per Hari

Menurutnya, ada tiga pasal yang bila diaplikasikan akan mengiris kebebasan pers. Pertama, lanjut dia, Pasal 1 ayat 9 yang memperluas kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga pemerintah nondepartemen akan mengawasi konten-konten digital seperti live streaming (siaran langsung) dan podcast. Semula KPI hanya mengawasi TV dan radio.

Kedua, kata Edo yang juga Pemred jurnalbali.com ini, Pasal 8a yang ini berpotensi menghapus kewenangan Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999.

BACA JUGA:  DPRD Bali Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong Penguatan PAD dan Pusat Ekonomi Baru

“Ketiga, Pasal 50b ayat 2 yaitu tentang larangan kepada pers untuk melakukan dan menyiarkan hasil investigasi. Model pemberitaan investigasi akan dikerangkeng dengan syarat Standar Isian Siaran (SIS),” beber Edo.

Masih ada beberapa ketentuan lain yang sangat merugikan kemerdekaan pers. Karena itu ia mengajak rekan-rekan agar mari bersama elemen lembaga organisasi pers lainnya menggelar aksi menolak revisi UU Penyiaran ini.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Dua Orang terduga pelaku penambang ilegal di amankan Polres Seram Bagian Barat.

Polisi Amankan Dua Penambang Ilegal di SBB

PIRU, MENITINI – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat akhirnya menahan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di Desa Waipirit, Kecamatan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top