Kenaikan PBB-P2 di Sejumlah Daerah Disebut Murni Kebijakan Pemda, Bukan Efek Efisiensi Anggaran Pusat

Kepala Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi.
Kepala Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi. (Foto: dok. PCO).

JAKARTA,MENITINI.COM – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa fenomena kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah merupakan keputusan murni dari pemerintah daerah, bukan dampak langsung dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, menanggapi tudingan yang mengaitkan lonjakan tarif PBB-P2 di beberapa wilayah dengan kebijakan efisiensi anggaran pusat.

“Kalau mengenai tuduhan bahwa hal-hal yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah ini terkait dengan kebijakan efisiensi, kami menganggap ini sebuah tanggapan yang prematur,” katanya, dikutip dari Antara.

Hasan menjelaskan, efisiensi anggaran yang diterapkan sejak awal 2025 berlaku untuk seluruh 500-an kabupaten/kota dan seluruh kementerian/lembaga di tingkat pusat. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak bisa dikaitkan dengan satu kasus spesifik di daerah.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Disambut 400 Anak Bali Saat Resmikan KEK Sanur dan Bali International Hospital

“Kalau ada kejadian spesifik, seperti di Kabupaten Pati, ini adalah murni dinamika lokal,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan tarif PBB-P2 sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui peraturan daerah (Perda) yang disepakati antara bupati/wali kota dan DPRD.

“Beberapa kebijakan tarif PBB bahkan sudah ditetapkan sejak tahun 2023 atau 2024 dan baru diimplementasikan pada 2025,” kata Hasan menambahkan.

Ia menegaskan, kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat hanya memiliki porsi sekitar 4–5 persen dari total transfer dana pusat ke daerah.

“Satu peristiwa lebih baik dimaknai sebagai dinamika tingkat lokal. Efisiensi dari pusat itu porsinya hanya sekitar 4–5 persen dari total anggaran yang dikelola pemerintah daerah,” katanya.

BACA JUGA:  Truk Bermuatan Semen Terperosok ke Jurang di Bangli, Tiga Orang Luka-Luka

Fenomena kenaikan PBB-P2 memicu sorotan publik setelah beberapa daerah menerapkan tarif yang melonjak tajam. Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tarif sempat naik hingga 250 persen sebelum akhirnya dibatalkan. Kabupaten Semarang mencatat kenaikan lebih dari 400 persen, sedangkan Kota Cirebon dan Kabupaten Jombang bahkan mencapai 1.000 persen.

Gelombang protes warga membuat sejumlah pemerintah daerah melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan tersebut.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami