“Keahlian inilah yang kami asah di balai pelatihan agar perusahaan merekrut mereka berdasarkan kompetensi, bukan rasa kasihan yang justru memicu rasa tidak nyaman,” tuturnya.
Untuk memperluas kesempatan kerja yang setara, pemerintah telah menetapkan kewajiban bagi perusahaan dan instansi pemerintah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerjanya. Sementara itu, instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas.
Selain membuka kesempatan kerja, perusahaan dan instansi pemerintah perlu menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari perundungan (bullying) dan pengucilan. Dengan demikian, penyandang disabilitas dapat bekerja dan berkontribusi sesuai kompetensinya.

