JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 yang menekankan kewaspadaan terhadap penyakit campak, khususnya bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kebijakan ini diterbitkan menyusul meningkatnya kasus serta munculnya Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di sejumlah wilayah.
Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 di awal tahun, namun kini menurun menjadi 177 kasus.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menyebut tenaga kesehatan menjadi kelompok berisiko tinggi tertular karena intensitas kontak dengan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat,” ujarnya.
Sebagai langkah pengendalian, Kemenkes telah melaksanakan Outbreak Response Immunization (ORI) dan Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota, dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan. Meski demikian, peningkatan kewaspadaan tetap diperlukan, terutama di lingkungan fasilitas kesehatan.
Melalui surat edaran tersebut, rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan diminta memperkuat upaya pencegahan, mulai dari skrining dan triase dini, penyediaan ruang isolasi, hingga memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) serta penguatan sistem pengendalian infeksi.
Selain itu, tenaga kesehatan juga diimbau disiplin menjalankan protokol pencegahan infeksi dan segera melaporkan jika mengalami gejala yang mengarah pada campak.
Kemenkes menegaskan, seluruh kasus suspek campak wajib dilaporkan maksimal dalam waktu 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah penyebaran yang lebih luas.
Dengan diterbitkannya edaran ini, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan kesiapsiagaan sekaligus melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan. (M-011)
- Editor: Daton









