JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan dalam sistem tata kelola profesi kesehatan nasional. Putusan ini dinilai penting untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan, kompetensi tenaga medis, serta keselamatan pasien.
Putusan MK dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa KKI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta menjalankan tugasnya secara independen. Dengan putusan tersebut, keberlangsungan dan stabilitas kelembagaan KKI dan Kolegium dinilai semakin terjamin.
Kemenkes menilai, selama ini KKI dan Kolegium telah menjalankan perannya secara profesional dan mandiri dalam menetapkan standar kompetensi serta menjaga kualitas tenaga medis dan tenaga kesehatan. Penguatan legitimasi kelembagaan ini diyakini akan berdampak langsung pada peningkatan mutu layanan kesehatan kepada masyarakat.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa Kolegium memiliki kedudukan independen dalam menetapkan standar kompetensi profesi tanpa campur tangan lembaga lain. Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa posisi Kolegium sebagai unsur keanggotaan KKI memastikan pengembangan pendidikan dan kompetensi tenaga kesehatan tetap objektif dan berbasis keilmuan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan bahwa penguatan posisi KKI dan Kolegium merupakan langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola profesi kesehatan secara menyeluruh.
“Sejak awal, KKI dan Kolegium telah bekerja secara independen dan profesional. Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan,” ujar Aji.









