Sabtu, 27 Juli, 2024

(Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/7/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyebutkan kedua orang saksi tersebut adalah, BP selaku Direktur PT Multi Trans Data, dan THKS selaku Karyawan PT Multi Trans Data.

Keduanya diperiksa terkait dengan perkara dugaan TPK atas nama Tersangka YUS dan tindak TPPU atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022

BACA JUGA:  Entry Meeting Penandatanganan Pakta Integritas dan Penyerahan Persetujuan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap PT Kilang Pertamina Internasional

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Sumedana. (M-011)

  • Editor: Daton

Berita lainnya:

Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita