logo-menitini

Kelompok Khilafatul Muslimin Harus Diawasi Ketat

polres solo mencopot papan nama Khilafatul Muslimin di wilayah Laweyan
Polresta Solo mencopot plang nama Khilafatul Muslimin di wilayah Laweyan, Solo. (Foto: Medcom.id/Triawati)

Kemudian, enam tersangka ditangkap Polda Metro Jaya. Salah satu tersangka yang ditangkap ialah Pimpinan Pusat Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.

Ke-23 tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sumber: Medcom.id

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Panggil Menteri ESDM, Bahas PNBP hingga Rencana Peresmian RDMP Kaltim
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali