Kelompok Khilafatul Muslimin Harus Diawasi Ketat

polres solo mencopot papan nama Khilafatul Muslimin di wilayah Laweyan
Polresta Solo mencopot plang nama Khilafatul Muslimin di wilayah Laweyan, Solo. (Foto: Medcom.id/Triawati)

Kemudian, enam tersangka ditangkap Polda Metro Jaya. Salah satu tersangka yang ditangkap ialah Pimpinan Pusat Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.

Ke-23 tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sumber: Medcom.id

BACA JUGA:  18 Jutaan Keluarga Penerima Manfaat 20 Kg Beras Gratis dan Uang Tunai

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami