Kejati Sumsel kembali Melakukan Penggeledahan terkait Perkara Tipikor

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat melakukan penggeledahan. (Foto: Istimewa)

PALEMBANG,MENITINI.COM-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan penggeledahan di Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang., Rabu (14/8/2024).

Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.

BACA JUGA:  JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB

Dalam keterangan tertulis Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Rabu (14/8/2024) Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terhadap Kantor Kelurahan Duku yang beralamat di Jl. Rama Kasih Kota Palembang.

“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Kegiatan penggeledahan tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” ujar Vanny Yulia Eka Sari. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Kejati Kaltim Geledah Kantor ESDM, Amankan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Tambang
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top