“Kita ingin Kepri tidak hanya maju dalam pembangunan, tapi juga kuat dalam integritas hukum. Pelaksanaan pidana kerja sosial harus dilakukan secara nyata, terukur, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Jampidum Tekankan Kepastian dan Proporsionalitas
Dalam arahannya, Direktur C pada Jampidum Kejagung RI, Agoes Soenanto Prasetyo, menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial harus tetap menjunjung kepastian hukum dan proporsionalitas. Ia menyebut konsep ini masih baru sehingga kehati-hatian menjadi hal penting.
“Pidana kerja sosial adalah pembatasan hak seseorang, sehingga pelaksanaannya harus benar-benar proporsional dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.









