logo-menitini

Kejati dan Pemprov Kepri Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026

Kejati dan Pemprov Kepri Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026
Kejati dan Pemprov Kepri Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026. (Foto: Istimewa)

“Kita ingin Kepri tidak hanya maju dalam pembangunan, tapi juga kuat dalam integritas hukum. Pelaksanaan pidana kerja sosial harus dilakukan secara nyata, terukur, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Jampidum Tekankan Kepastian dan Proporsionalitas

Dalam arahannya, Direktur C pada Jampidum Kejagung RI, Agoes Soenanto Prasetyo, menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial harus tetap menjunjung kepastian hukum dan proporsionalitas. Ia menyebut konsep ini masih baru sehingga kehati-hatian menjadi hal penting.

BACA JUGA:  Kejati Kepri dan BRK Syariah Perkuat Kepastian Hukum Lewat Kerja Sama Perdata dan TUN

“Pidana kerja sosial adalah pembatasan hak seseorang, sehingga pelaksanaannya harus benar-benar proporsional dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>