Kejati dan Pemprov Kepri Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026

Kejati dan Pemprov Kepri Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026
Kejati dan Pemprov Kepri Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026. (Foto: Istimewa)

Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mempersiapkan kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penerapan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan kuat dari pemerintah daerah.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Pemerintah daerah memiliki peran strategis menyediakan sarana, prasarana dan ruang sosial bagi pelaksanaannya. Semoga kerja sama ini membawa manfaat bagi masyarakat Kepri,” kata Devy.

BACA JUGA:  Kajati Bali Lantik Kajari Gianyar, Tekankan Transparansi dan Penguatan Pengawasan Internal

Gubernur Ansar: Pendekatan Restoratif Lebih Bermanfaat

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menilai kerja sama ini sebagai langkah maju dalam penerapan hukum progresif yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat. Ia mendorong seluruh pihak menjaga koordinasi dan memastikan sistem pengawasan serta evaluasi berjalan baik.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top