Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini turut dihadiri Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Agoes Soenanto Prasetyo; Gubernur Kepri Ansar Ahmad; Kajati Kepri J. Devy Sudarso; para kepala daerah, jajaran Forkopimda, serta perwakilan instansi terkait.
Komitmen Bersama Terkait Pidana Kerja Sosial
MoU ini bertujuan membangun koordinasi dan kerja sama yang efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan program, penyediaan data, hingga pelaporan dan sosialisasi kepada masyarakat. Kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana melalui KUHP Nasional yang mengedepankan pendekatan lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan.









