“Tempat usaha yang dikunjungi petugas bank tidak mencerminkan kapasitas dan kondisi sebenarnya dari debitur. Prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit pun tidak berjalan sebagaimana mestinya,” terang Ancana.
Dari hasil pencairan 11 kredit yang difasilitasi NR, ia menerima uang sekitar Rp250 juta dari total dana pinjaman Rp550 juta. Uang tersebut, menurut penyidik, digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan tujuan program KUR yang seharusnya ditujukan untuk pengembangan usaha produktif.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, NR langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
NR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kejari Badung menyatakan, penyidikan masih terus berjalan. “Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain. Jika ada perkembangan dan fakta baru, akan kami sampaikan lebih lanjut,” tambah Ancana.*
- Editor: Daton









