BADUNG,MENITINI.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan dan menahan seorang warga Jimbaran berinisial NR atas dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bank BRI tahun 2021 senilai total sekitar Rp2,3 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Badung pada Rabu, 22 Oktober 2025. NR diduga terlibat dalam pengajuan sejumlah kredit fiktif dengan menggunakan identitas orang lain untuk memperoleh dana KUR.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika NR mengalami kesulitan keuangan pada 2021 dan membutuhkan dana sekitar Rp500 juta untuk melunasi utang. Dalam situasi itu, NR ditawari bantuan oleh seseorang berinisial AH, yang kemudian mempertemukannya dengan SH—tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan pada 20 Oktober 2025.
“NR diminta mencari 11 identitas orang lain yang akan digunakan sebagai debitur pinjaman di Bank BRI. Identitas tersebut dikumpulkan dari sejumlah karyawan kafe yang bersedia meminjamkan KTP mereka dengan janji cicilan akan ditanggung oleh NR,” ujar Gde Ancana.
Selanjutnya, seluruh proses permohonan KUR Mikro dilakukan oleh SH di kantor Bank BRI Jimbaran. Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa 46 debitur yang mengajukan pinjaman tidak memiliki usaha riil. SH diduga mengondisikan tempat usaha palsu dengan meminjam lokasi milik pihak lain untuk menyamarkan kondisi sebenarnya ketika dilakukan kunjungan lapangan (on the spot/OTS) oleh pihak bank.









