JAKARTA, MENITINI.COM – Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat kerja sama penegakan hukum dengan China dan negara-negara ASEAN untuk meningkatkan perlindungan anak di era digital.
Komitmen tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna saat mewakili Jaksa Agung RI dalam 16th China ASEAN Prosecutors-General Conference (CAPGC) di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, pada 21–22 Oktober 2026.
Konferensi yang dihadiri Jaksa Agung dan perwakilan lembaga penuntutan negara-negara Asia Tenggara serta Jaksa Agung Mahkamah Agung Kejaksaan Rakyat China, Ying Yong, itu mengangkat tema “Protecting Children in the Digital Age: Harmonising Legal Frameworks and International Cooperation”.
Dalam forum tersebut, Narendra menegaskan komitmen Indonesia untuk melindungi hak anak, termasuk memastikan setiap anak memperoleh hak untuk tumbuh dan berkembang serta mendapatkan perlindungan khusus ketika berada dalam situasi rentan.
Menurutnya, Kejaksaan memiliki peran penting dalam mendukung pencegahan kejahatan terhadap anak melalui peningkatan literasi digital, baik bagi anak-anak maupun orang tua.
“Sebagai lembaga yang berfungsi melakukan penuntutan, Kejaksaan berperan penting dalam memperkuat upaya pencegahan melalui upaya peningkatan literasi digital bagi anak-anak dan orang tua,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara Kejaksaan, penyidik, dan instansi terkait untuk mempercepat pengamanan alat bukti elektronik. Langkah tersebut dinilai penting guna mendukung proses penegakan hukum yang efektif, terutama dalam menangani kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital.

