BEKASI,MENITINI.COM- Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2026.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta para kepala kejaksaan negeri dengan bupati dan wali kota se-Jawa Barat, yang digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Sinergi ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan mekanisme dan sistem pelaksanaan pidana kerja sosial — sebuah bentuk pemidanaan alternatif yang menempatkan pelaku tindak pidana untuk melakukan kegiatan sosial di ruang publik, menggantikan hukuman penjara jangka pendek.
Alternatif Pemidanaan yang Humanis dan Edukatif
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang lebih humanis dan mendidik.
“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, konsep ini hadir sebagai solusi atas ketidakefektifan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
“Melalui pidana kerja sosial, pelaku memiliki kesempatan untuk berbuat baik dan memberi manfaat bagi masyarakat. Karena pada hakikatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, namun selalu ada ruang untuk perbaikan,” kata Asep.
Bentuk Pelaksanaan di Lapangan
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menentukan lokasi dan bentuk kegiatan sosial yang sesuai. Bentuknya bisa berupa membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, membantu di panti sosial, hingga pelayanan sosial lain yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sinergi ini, kata JAM-Pidum, bukan hanya sekadar seremoni, melainkan wujud nyata kolaborasi antar-lembaga hukum dan pemerintahan untuk menghadirkan sistem hukum yang adaptif, adil, dan berkeadilan sosial.
“Kerja sama ini tidak ditentukan oleh siapa yang paling hebat, tapi oleh siapa yang mampu bekerja sama,” tegasnya.
Dihadiri Sejumlah Pejabat Penting
Acara penandatanganan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, serta jajaran pejabat tinggi Kejaksaan Agung lainnya. Hadir pula Gubernur Jawa Barat H. Dedy Mulyadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo.
Dengan terwujudnya kerja sama ini, Jawa Barat resmi menjadi pionir dalam implementasi pidana kerja sosial di tingkat nasional, sekaligus langkah konkret menuju pelaksanaan KUHP baru yang lebih humanis dan berpihak pada nilai-nilai keadilan masyarakat.









