Kejaksaan Berhasil Lelang 59 Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro Senilai Rp18,4 Miliar

lelang aset
Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang Aset 59 Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro Senilai Total Rp. 18.485.713.000. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil melelang 59 bidang tanah milik terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Total nilai hasil lelang mencapai Rp18.485.713.000.

Lelang dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor. Aset yang dilelang berupa tanah seluas total 171.663 meter persegi yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Bidang tanah tersebut tercatat atas nama PT Chandra Tribina dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terdiri dari puluhan nomor, termasuk di antaranya SHGB No. 137, 141, 142 hingga 384.

Proses pelelangan dilakukan secara daring melalui sistem e-Auction (open bidding) di situs resmi https://lelang.go.id. Penawaran dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, dengan batas waktu yang ditentukan oleh sistem.

BACA JUGA:  PLN dan Kejaksaan RI Jalin Kerja Sama Strategis untuk Perkuat Tata Kelola dan Ketahanan Energi Nasional

Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yang menyatakan bahwa aset tersebut dirampas untuk negara dan dapat dilelang demi pemulihan kerugian keuangan negara.

Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto, menyampaikan bahwa keberhasilan lelang ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami