JAKARTA,MENITINI.COM – Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Kedua saksi yang diperiksa pada Senin (11/8/2025) adalah SWP, Direktur PT Evercross Technology Indonesia, dan MS, Direktur Utama PT Tera Data Indonusa. Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Keduanya dimintai keterangan terkait perkara dengan tersangka MUL. Kejagung menyebut pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek yang menjadi sorotan ini berlangsung sejak 2019 hingga 2022 dan kini tengah diusut karena dugaan adanya penyimpangan yang merugikan negara.*
- Editor: Daton