Kasus Tanah Badak Agung Seret Keluarga Puri Satria, 23 Pengempon Dilaporkan ke Polda Bali

Kasus Tanah Badak Agung
Nyoman Suarsana didampingi kuasa hukum menunjukan lahan SHM 1565 kepada para awak media di lokasi Badak Agung

DENPASAR, MENITINI.COM- Kasus tanah laba pura di Jalan Badak Agung kembali memanas setelah Liang alias Nyoman Suarsana Hardika (67) melapor 23 pengempon Pelaba Pura Puri Satria ke Polda Bali 8 Maret 2023 lalu.

Pasalnya, para terlapor diduga telah memberi keterangan palsu dan diduga melakukan penipuan jual beli tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 seluas 6.670 M2 di Jalan Badak Agung Denpasar. “SHM 1565 sudah dibayarkan uang muka senilai Rp3,8 miliar. Namun sampai saat ini sertifikat belum diserahkan dengan alasan sedang diurus pembaharuan sertifikat. Tapi kemudian dibilang hilang. Dan ini berlangsung sudah 9 tahun lalu. Saya merasa tertipu pihak Puri Satria,” kata  Nyoman Suarsana Hardika didampingi kuasa hukum Made Dwiatmiko Aristianto saat jumpa pers di lokasi Badak Agung, Senin (26/6).

BACA JUGA:  Kejagung Amankan Buronan Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu di Tangerang Selatan

Ia menceritakan, dari transaksi dua bidang tanah yang dilakukan tahun 2014, hanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5671 seluas 11.671 meter persegi sudah clear dibayar senilai Rp46 miliar. Sedangkan sebidang tanah lain seluas 6.670 meter persegi dengan SHM Nomor 1565, hingga saat ini belum kelar dan berujung pada sengketa. “Karena terus digantung dan tidak ada kejelasan maka kami melapor ke Polda Bali pada 8 Maret 2023. Kami sudah cukup bersabar menunggu penyelesaian, ternyata belum ada titik temu,” kata Nyoman Suarsana.

Ia menambahkan, hampir 9 tahun menunggu sertifikat untuk bisa diproses dari Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) ke Akte Jual Beli (AJB). “Namun belakangan kami ketahui ternyata sertifikat sudah berpindah ke Solo. Sudah berulang kali melakukan mediasi namun sampai saat ini belum ada penyelesaian,”ujarnya

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Dua Perempuan Diduga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Kuta Utara

Sementara, Kuasa Hukum Pelapor, I Made Dwiatmiko Aristianto, S.H menyebut, alat bukti kuat kasus ini bisa masuk ranah pidana adalah terdapat keterangan palsu dalam perjanjian sah dibuat di notaris yang ditandatangani dan dicap jempol pengempon Puri Satria. “Tentunya bukti pendukung juga ada. Dimana mereka (pengempon puri-red) sebelumnya pasti tahu sertifikat di Solo. Tapi tetap ditransaksikan dengan alasan proses penggantian sertifikat. Padahal, sebelum 2014 obyek SHM 1565sudah  disengketakan di pengadilan. Dan terbukti sekarang laporan kami diterima Polda Bali,” sebutnya.

Pengacara Dwiatmiko menyayangkan keluarga pengempon Puri Satria ikut membubuhkan tanda tangan dan cap jempol dalam perjanjian jual beli notaris yang belakangan diduga adalah keterangan palsu. “Dia ikut tanda tangan dan cap jempol. Bahkan baru-baru ini datang temui klien kami untuk mediasi tapi juga belum terealisasi,” sesalnya

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Dikonfirmasi terkait adanya pelaporan dari pihak Nyoman Suarsana atas kasus ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan. “Sudah melapor, nanti kita akan melakukan penyelidikan lah. Memanggil saksi-saksi, atau yang pertama yang kita pelajari, kemudian memanggil saksi-saksi,” jelasnya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (23/6/2023). M-003

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami