Minggu, 8 Desember, 2024

Kasus Tanah Badak Agung, Pelapor Optimis Polisi Kerja Profesional

Liang alias Nyoman Suarsana Hardika didampingi Kuasa Hukum
Liang alias Nyoman Suarsana Hardika didampingi Kuasa Hukum. (Foto: M-003)

DENPASAR, MENITINI.COM- Tanah Badak Agung yang menyeret 21 Pengempon tanah Laba Pura Merajan Satria di Badak Agung, Denpasar, pihak pelapor yakni Liang alias Nyoman Suarsana Hardika (67) meyakini,  penyidik serius dan profesional menagani kasus tersebut.  Laporan Polisi (LP) dengan nomor: LP/B/120/III/2023/SPKT/POLDA Bali sudah dilayangkan tanggal 8 Maret 2023. 

Nyoman Suarsana Hardika sebagai pelapor 21 Pengempon Puri Satria meyakini, polisi berkerja serius dan professional menangani kasus dugaan penipuan jual beli tanah Pelaba Puri Satria dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 seluas 6670 M2 di Jalan Badak Agung Renon Denpasar.

Mesti dibalik polemik ini ada tokoh besar, bahkan disebut sebut terdapat mantan kepala daerah dan juga mantan menteri, Liang yakin dan percaya polisi khususnya Polda Bali dalam penanganannya bersikap obyektif dan profesional. “Kami meyakini polisi pasti bersikap profesional dalam penganan kasus ini. Meski ada tokoh besar (21 Pengempon Puri Satria, red) namun kedudukan kita sama di mata hukum,” tegasnya didampingi kuasa hukum I Made Dwiatmiko Aristianto, S.H kepada wartawan di Renon Denpasar, Senin (26/6).

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 2 Tersangka dalam Perkara Impor Gula, Salah Satunya Mantan Menteri Perdagangan

Ia menyampaikan dirinya merasa ditipu. “Kalau mereka (Pengempon Puri Satria, red) menyangkal ini penipuan, silahkan.  Biar yang punya kewenangan membuktikan nanti. Dan yang pasti saya merasa tertipu,” ucap Nyoman Suarsana.

Ia menambahkan, pihaknya bersabar selama hampir 9 tahun menyembunyikan persoalan ini kepada publik. “Kami sudah bersabar dari tahun 2014. Hampir 9 tahun menunggu sertifikat untuk bisa diproses dari Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) ke Akte Jual Beli (AJB). Dan belakangan kami ketahui ternyata sertifikat di Solo,” ujarnya.

Sementara pengacara pelapor, I Made Dwiatmiko Aristianto, S.H menyebut, alat bukti kuat kasus ini bisa masuk ranah pidana adalah terdapat keterangan palsu dalam perjanjian sah dibuat di notaris yang ditandatangani dan dicap jempol pengempon Puri Satria. “Tentunya bukti pendukung juga ada. Dimana mereka (Pengempon puri, red) sebelumnya pasti tahu sertifikat di Solo. Mesti begitu tetap ditransaksikan dengan alasan proses penggantian sertifikat. Padahal, sebelum 2014 obyek SHM 1565 wara disengketakan di pengadilan. Dan terbukti sekarang laporan kami diterima Polda Bali,” sebutnya.

BACA JUGA:  Kejagung Tangkap HL, Tersangka Baru Perkara Komoditas Timah

Sebelumnya,  dihubungi terpisah, salah satu pengempon Puri Satria yang juga terlapor dalam kasus ini, Cokorda Ngurah Bagus Agung membenarkan adanya laporan ke Penyidik Polda Bali. Ia mengatakan juga sudah melakukan pertemuan kepada pihak Nyoman Suarsana untuk melakukan mediasi, tetapi belum menemui penyelesaian. “Saya mengetahui ada usaha untuk berdamai, nah seminggu ini karena damai yang kita niat, tentunya atas kedua belah pihak terkait. Nyatanya, itu belum ketemu damainya, sehingga saya tidak mau lanjut mengurus. Dari pihak semeton sementara ini menyerahkan kepada konsultan hukum, belum mencari pengacara” jelasnya kepada wartawan melalui sambungan telepon. 

Dirinya berharap persoalan ini segera dapat terselesaikan, agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di internal keluarga Puri Satria “Saya kenal Pak Nyoman Suarsana setelah ada transaksi. Kedua pihak, sebenarnya tidak ada masalah, ini kan karena ada pihak ketiga (pihak di Solo, red). Itu saja yang bisa saya sampaikan, supaya di internal keluarga saya tidak salah,” tutup Cok Bagus. (M003)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Ini Klarifikasi Kejagung terhadap Ramainya Postingan Soal Jov Andrea Bachtiar

Berita lainnya: