DENPASAR, MENITINI.COM- Tanah Badak Agung yang menyeret 21 Pengempon tanah Laba Pura Merajan Satria di Badak Agung, Denpasar, pihak pelapor yakni Liang alias Nyoman Suarsana Hardika (67) meyakini, penyidik serius dan profesional menagani kasus tersebut. Laporan Polisi (LP) dengan nomor: LP/B/120/III/2023/SPKT/POLDA Bali sudah dilayangkan tanggal 8 Maret 2023.
Nyoman Suarsana Hardika sebagai pelapor 21 Pengempon Puri Satria meyakini, polisi berkerja serius dan professional menangani kasus dugaan penipuan jual beli tanah Pelaba Puri Satria dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 seluas 6670 M2 di Jalan Badak Agung Renon Denpasar.
Mesti dibalik polemik ini ada tokoh besar, bahkan disebut sebut terdapat mantan kepala daerah dan juga mantan menteri, Liang yakin dan percaya polisi khususnya Polda Bali dalam penanganannya bersikap obyektif dan profesional. “Kami meyakini polisi pasti bersikap profesional dalam penganan kasus ini. Meski ada tokoh besar (21 Pengempon Puri Satria, red) namun kedudukan kita sama di mata hukum,” tegasnya didampingi kuasa hukum I Made Dwiatmiko Aristianto, S.H kepada wartawan di Renon Denpasar, Senin (26/6).
Ia menyampaikan dirinya merasa ditipu. “Kalau mereka (Pengempon Puri Satria, red) menyangkal ini penipuan, silahkan. Biar yang punya kewenangan membuktikan nanti. Dan yang pasti saya merasa tertipu,” ucap Nyoman Suarsana.

Ia menambahkan, pihaknya bersabar selama hampir 9 tahun menyembunyikan persoalan ini kepada publik. “Kami sudah bersabar dari tahun 2014. Hampir 9 tahun menunggu sertifikat untuk bisa diproses dari Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) ke Akte Jual Beli (AJB). Dan belakangan kami ketahui ternyata sertifikat di Solo,” ujarnya.

