Sabtu, 27 Juli, 2024

Ilustrasi Korupsi. (Net)

AMBON, MENITINI.COM – Jaksa  Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku melimpahkan berkas perkara korupsi pembanguan Pasar Langgur di Maluku Tenggara (Malra) Tahun 2015-2018 senilai Rp 23,3 miliar ke Pengadilan tindak pidana korupsi  (Tipikor) Ambon pada Senin (5/2/2024).

Dua berkas perkara yang dilimpahkan itu atas nama terdakwa selaku PPK dan terdakwa RT selaku konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

Dengan pelimpahan berkas perkara dua terdakwa tersebut, maka perkara tersebut bakal segera disidangkan di pengadilan.

“Hari ini Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku telah melimpahkan perkara tipikor pembangunan Pasar Langgur ke Pengadilan Tipikor Ambon,” kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina kepada awak media, Senin  (5/2/2024).

BACA JUGA:  Jokowi Persilakan KPK Usut Korupsi Bansos Presiden 2020

Pelimpahan berkas perkara tersebut dipimpin Kepala Seksi Penuntutan Rozali Afifudin dan diterima oleh PTSP Pengadilan Negeri Ambon pada Pukul 14.00 WIT.

“Pada pelimpahan hari ini, penuntut umum melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dua orang terdakwa, yaitu terdakwa DF selaku PPK dan terdakwa RT selaku konsultan pengawas,” sebutnya. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Latuconsina, dalam kasus tersebut penyedia barang dan jasa atau rekanan  juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Perkaranya masih proses penyidikan dan akan menyusul dilimpahkan,” katanya.

BACA JUGA:  Tim Tabur Kejati Bali Tangkap Buronan Kasus Korupsi 

Latuconsina  menambahkan, setelah pelimpahan perkara tersebut penuntut umum selanjutnya menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai proses persidangan.

“Jadi tinggal menunggu jadwal persidangan dari pengadilan,” ucapnya.

Untuk diketahui, proyek pembangunan Pasar Langgur yang ditangani Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, dianggarkan secara bertahap lewat APBD dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejak tahun 2015 hingga 2018 senilai Rp 23,3 miliar.

Pada 2015 anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 12,4 miliar dan pada 2016 sebesar Rp 3,2 miliar.

Selanjutnya, pada 2017, anggaran kembali dikucurkan untuk proyek tersebut sebesar Rp 3,4 miliar dan ditambah lagi Rp 1,8 miliar pada tahun yang sama sehingga totalnya Rp 5,2 miliar.

BACA JUGA:  Survei LSI, Kejaksaan Agung Raih 74% Kepercayaan Publik, Berkat Penanganan Perkara Korupsi Komoditas Timah

Namun, dalam proses pengerjaannya, proyek tersebut ternyata bermasalah.

Dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Maluku ditemukan kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp 2,5 miliar. (M-009)

  • Editor: Daton