logo-menitini

Kapolda Maluku Tegaskan, Kasus Oknum Anggota Brimob Diproses Pidana dan Kode Etik

Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto.
Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto.
AMBON, MENITINI – Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K.  M.Si menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anggota polisi tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
Selain proses pidana, institusi juga menjalankan pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap personel yang terlibat.
Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etik, sanksi berat dapat dijatuhkan, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Penanganan perkara ini dilakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujar Kapolda.
Sebagai langkah pengawasan internal, Kapolda telah memerintahkan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk proses penanganan kasus.
Selain itu, Dansat Brimob Polda Maluku, Kombes Pol Irfan SP Marpaung, telah bertolak ke Kota Tual guna memastikan seluruh tahapan penanganan berjalan sesuai prosedur serta melakukan pengawasan langsung terhadap personel di lapangan.
Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, S.I.K langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan agar proses hukum berlangsung objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polda Maluku juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban sekaligus menyampaikan belasungkawa atas peristiwa yang terjadi.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Kasus ini menjadi perhatian serius dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” kata Kapolda.
Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwenang.
Polda Maluku memastikan penanganan perkara dilakukan secara terbuka, objektif, dan transparan, dengan tetap membuka ruang pengawasan publik guna menjaga akuntabilitas proses hukum. (M-009).
BACA JUGA:  Sempat Melarikan Diri, Barry Pary Pelaku Pembunuhan di Liang Akhirnya Diamankan Polisi di Jakarta Timur 
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>