Adapun prosesi adat itu juga memiliki konsekuensi sosial dan adat yang kuat bagi keluarga korban dan keluarga para tersangka.
Selain dihadiri oleh keluarga korban dan keluarga dari enam tersangka, ritual adat penyelesaian masalah tersebut juga ikut disaksikan langsung Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat, unsur Forkopimda, tokoh adat, agama dan tokoh masyarakat setempat.
Pada kesempatan itu, Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. H. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si menegaskan bahwa perdamaian berbasis adat bukan sekadar simbolik, melainkan fondasi penting bagi keamanan jangka panjang.
“Perdamaian adat memiliki kekuatan moral dan sanksi sosial yang sangat kuat,” ucap kelahiran 24 November 1971.
Kapolda juga mengingatkan bahwa kamtibmas adalah tanggung jawab kolektif, bukan hanya Polri, melainkan seluruh elemen masyarakat.
Ia menegaskan bahwa konflik tidak pernah melahirkan pemenang sejati dan justru meninggalkan luka sosial yang berkepanjangan.









