Selain itu, ia meminta agar seluruh pelaksanaan tugas pemulihan aset berpedoman pada nilai Trikarma Adhyaksa, yakni Satya, Adhi, dan Wicaksana, serta mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan mulai dari pelacakan, pengamanan, penyitaan, hingga pengembalian aset kepada negara.
Kajati juga mengingatkan pentingnya kesiapan menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, khususnya terkait pidana tambahan dan mekanisme perampasan serta pemulihan aset.
“Setiap kebijakan dan keputusan hukum harus selaras dengan peraturan perundang-undangan untuk menjaga profesionalitas, kepastian hukum, dan integritas institusi Kejaksaan,” tegasnya.
Di akhir sambutan, Kajati Kepri menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada Siswanto AS, seraya berharap agar amanah yang diemban dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakajati Kepri Diah Yuliastuti, para Asisten, Kajari Tanjungpinang dan Kajari Bintan, Kabag Tata Usaha, para koordinator, pejabat struktural, rohaniawan, serta jajaran pegawai Kejati Kepri.*
- Editor: Daton









